PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR...
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS PEMBANTUAN PUSAT
Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi program: a. ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas; dan b. dukungan manajemen.
