PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR
(1) Pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di lintas kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur. (2) Pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/wali kota.
