PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG...
Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR
- Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi, serta persyaratan Label dan Iklan untuk Pangan Segar.
- Pelaksanaan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pengawasan b. pembinaan; dan c. KIE.
