PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN
Cemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Cemaran Logam Berat; b. Cemaran Mikroba; c. Cemaran Mikotoksin; dan d. Cemaran lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
