Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Setiap Orang yang mengedarkan Pangan Segar di wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan Batas Maksimal Cemaran. (2) Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pangan Segar yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau tidak; b. Pangan yang sudah mengalami perlakuan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), dan/atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami perlakuan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. (3) Dalam perlakuan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan pemanasan jika diperlukan untuk penanganan pasca panen.
