PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan digunakan untuk kegiatan: a. penguatan LPM; dan
b. pengembangan Desa B2SA, di kabupaten/kota.
