PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 17
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. kelengkapan dokumen pelaporan; c. realisasi penyerapan anggaran; d. realisasi pelaksanaan kegiatan; e. capaian indikator kinerja; f. permasalahan; g. dampak dan manfaat; dan h. saran tindak lanjut. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perencanaan kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan pada tahun anggaran berikutnya.
