PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 16
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan dilakukan secara berjenjang mulai dari: a. kabupaten/kota; b. provinsi; dan c. pusat. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Dinas. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan provinsi. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh unit kerja eselon II yang membidangi: a. distribusi dan cadangan pangan; dan b. penganekaragaman konsumsi pangan, dengan melibatkan unit kerja eselon II yang membidangi perencanaan.
