PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA...
Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Dalam hal Sekretaris Utama berhalangan, surat perintah penunjukan Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Deputi yang ada. (2) Dalam hal Deputi berhalangan, surat perintah penunjukan Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Sekretaris Utama.
