PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Surat perintah penunjukan PNS sebagai Plh. ditandatangani oleh: a. Sekretaris Utama untuk JPT madya; b. Deputi untuk JPT pratama di unit kerja masing- masing; dan c. kepala biro, direktur, inspektur, dan kepala pusat untuk Jabatan administrator dan Jabatan pengawas di unit kerja masing-masing. (2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
