PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi di...
Pasal 5
BAB 3 — PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Staf Khusus mempunyai fungsi: a. memonitor dan melakukan mediasi atas perkembangan situasi dan kondisi keamanan dan keselamatan yang terjadi di laut; b. pelaksanaan pengkajian terhadap implementasi kebijakan Kepala Badan; c. penyusunan telahan staf terhadap implementasi kebijakan Kepala Badan; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
