PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penerbitan Dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan...
Pasal 15
BAB 5 — PERUBAHAN
(1) Perubahan STNKD dan TNKBD meliputi: a. perubahan pengguna Kendaraan Bermotor Dinas; dan b. perubahan jenis Kendaraan Bermotor Dinas. (2) Perubahan STNKD dan TNKBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam huruf a dilakukan karena ada pergantian pejabat. (3) Perubahan STNKD dan TNKBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam huruf b dilakukan karena ada pergantian Kendaraan Bermotor Dinas. (4) Dalam hal STNKD dan/atau TNKBD yang hilang atau rusak wajib dilaporkan ke unit kerja di bidang sarana dan prasarana atau logistik untuk mendapatkan pergantian.
