PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penerbitan Dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan...
Pasal 14
BAB 4 — FORMAT DAN BENTUK STNKD DAN TNKBD
(1) Format TNKBD meliputi: a. logo Bakamla; b. nomor registrasi kendaraan bermotor; dan c. kode unit organisasi.
(2) Bentuk TNKBD meliputi: a. plat empat persegi panjang; b. warna dasar pada kolom nomor merah; c. warna dasar pada kolom logo hitam; d. warna tanda penghubung kuning; e. warna garis pinggir kuning; f. warna nomor registrasi kuning; dan g. warna nomor kode kuning. (3) Contoh format dan bentuk TNKBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
