PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penerbitan Dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan...
Pasal 12
BAB 3 — PENGGUNAAN STNKD DAN TNKBD
(1) STNKD dan TNKBD digunakan pada kendaraan dinas Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama dan kendaraan dinas operasional Bakamla. (2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan pengemudi yang memiliki SIM dan Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kepala Biro Umum.
