PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penerbitan Dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan...
Pasal 11
BAB 2 — PENERBITAN STNKD DAN TNKBD
(1) Penomoran registrasi Kendaraan Bermotor Dinas berdasarkan lokasi wilayah dan nama jabatan. (2) Penomoran registrasi Kendaraan Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara terpusat oleh pejabat unit kerja di bidang sarana dan prasarana atau logistik. (3) Contoh format dan bentuk penomoran registrasi Kendaraan Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
