PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, penggunaan PDH Bakamla yang telah ada disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan ini secara bertahap paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
