PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2016
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARI SOEDEWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
