Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PRINSIP DASAR
Prinsip dasar dalam Sistem Pengendalian Gratifikasi meliputi: a. penolakan gratifikasi, yaitu Pegawai Bakamla wajib menolak apabila ditawarkan dan/atau diberikan gratifikasi, secara spontan dan santun serta melaporkannya kepada Inspektorat;
b. penerimaan gratifikasi, yaitu Pegawai Bakamla dilarang menerima gratifikasi dari mitra kerja dan/atau pihak ketiga baik atas inisiatif sendiri maupun orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung; c. pemberian gratifikasi, yaitu Pegawai Bakamla dilarang memberi gratifikasi kepada mitra kerja dan/atau pihak ketiga, baik secara langsung maupun tidak langsung karena ada atau tidak adanya permintaan dari mitra kerja dan/atau pihak ketiga tersebut; d. pelaporan gratifikasi, yaitu Pegawai Bakamla wajib membuat laporan atas penolakan, penerimaan, dan pemberian gratifikasi dan menyerahkannya kepada Inspektorat dan/atau KPK; e. prinsip dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d berlaku juga untuk keluarga inti dari Pegawai Bakamla; dan f. setiap Pegawai Bakamla yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
