PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PRINSIP DASAR
Ruang lingkup Sistem Pengendalian Gratifikasi meliputi jenis gratifikasi, kewajiban dan hak pegawai, penyerahan benda gratifikasi, kewajiban Pimpinan Unit Kerja, kewajiban dan hak Inspektorat, dan pelaporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Gratifikasi.
