Pasal 35
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e bertujuan
sebagai pengelola dan pengguna SPBE pada satuan kerja di lingkungan Bakamla RI. (2) Setiap satuan kerja di lingkungan Bakamla RI yang memiliki layanan SPBE wajib menyediakan personel dengan jabatan fungsional Pranata Komputer, Manggala Informatika, dan/atau jabatan fungsional lain sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan: a. analisis jabatan; b. analisis beban kerja; dan c. peta jabatan yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Fungsional Pranata Komputer dan Manggala Informatika di lingkungan Bakamla RI yang telah menduduki jenjang ahli madya atau ahli utama, wajib melaksanakan tugas dan fungsi di satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (4) Satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi melakukan penguatan atau peningkatan sumber daya manusia melalui: a. pengembangan keahlian dan kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi; b. sertifikasi kompetensi; c. asesor bidang teknologi informasi dan komunikasi; d. pembangunan budaya kerja berbasis SPBE; dan e. pelaksanaan kemitraan dengan berbagai pihak.
