Pasal 34
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE. (2) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE. (3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
