PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 27
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL BAKAMLA
(1) Perencanaan Pola Karier PNS Bakamla untuk JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara seleksi, rotasi, mutasi, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam perencanaan Pola Karier PNS Bakamla untuk JA, dilakukan dengan memproyeksikan jangka waktu paling kurang PNS Bakamla harus dipromosikan tanpa mengurangi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
