PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 19
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEAMANAN LAUT
(1) Pola Karier diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF. (2) Perpindahan karier diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi: a. JA ke JF; b. JF ke JA;
c. JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama; atau d. JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya.
