Pasal 18
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEAMANAN LAUT
(1) Promosi ke dalam JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka, atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat berpindah secara vertikal ke dalam JPT Madya. (3) Perpindahan secara vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. (4) Rencana suksesi, seleksi terbuka, dan ketentuan Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
