PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP...
Pasal 14
(1) Laporan tertulis hasil penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan format sistematika laporan yang memuat: a. ringkasan hasil pemeriksaan; b. uraian hasil pemeriksaan, yang berisikan hal umum, sumber pengaduan, materi pengaduan, fakta yang ditemukan dan analisis;
c. kesimpulan; dan d. saran. (2) Format sistematika laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
