Pasal 13
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melaporkan secara tertulis hasil tindak lanjut rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat kepada Inspektur. (2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) melaporkan secara tertulis hasil tindak lanjut rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat kepada pimpinan unit kerja bersangkutan dengan tembusan kepada Inspektur. (3) Dalam hal diperlukan, pelaporan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditindaklanjuti secara prosedural dengan pelaksanaan ekspos dihadapan Inspektur dan/atau Kepala Badan. (4) Ekspos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berkaitan dengan materi Pengaduan Masyarakat dan hasil penanganan Pengaduan Masyarakat. (5) Laporan hasil penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai saran tindak lanjut pemantauan dan hal terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
