PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Rumah Susun bertujuan untuk: a. memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi Pegawai Bakamla; dan b. mengelola dan memanfaatkan Rumah Susun secara tertib, tepat sasaran, layak huni, dan berkelanjutan.
