PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis
Pasal 8
BAB 3 — PEMELIHARAAN ARSIP AKTIF
(1) Pemberkasan Arsip Aktif, dilakukan terhadap Arsip yang dibuat dan diterima. (2) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan klasifikasi Arsip. (3) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui prosedur pemeriksaan, penentuan indeks, penentuan kode, tunjuk silang (apabila ada), pelabelan dan penyusunan daftar Arsip Aktif.
