PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis
Pasal 7
BAB 3 — PEMELIHARAAN ARSIP AKTIF
(1) Dalam rangka Pemeliharaan Arsip Aktif, unit pengolah dapat membentuk Sentral Arsip Aktif (Central File). (2) Sentral Arsip Aktif (Central File) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada unit pengolah setingkat eselon II, eselon III atau satuan kerja mandiri sesuai dengan beban volume Arsip yang dikelola.
