PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 59
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, meliputi: a. rak Arsip; b. lemari Arsip; c. filling kabinet mendatar (flat filling); d. folder; e. boks Arsip; f. label; dan g. peralatan pengamanan Arsip (heat smoke detection, fire alarm, extinguisher, sprinkler system). (2) Contoh perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
