PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 58
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Sarana yang dipergunakan dalam pengelolaan Arsip inaktif di pusat Arsip inaktif terdiri atas perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). (2) Prasarana pengelolaan Arsip Inaktif di gedung pusat Arsip atau tempat penyimpanan Arsip Inaktif, meliputi: a. ruang transit Arsip; b. ruang pemilahan dan pengolahan;
c. ruang penyimpanan; d. ruang Arsip usul musnah; e. ruang pencacahan; dan f. ruang layanan.
