PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 42
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
Pemeliharaan Arsip rekaman suara (audio) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, meliputi: a. menjaga kebersihan lingkungan dan fisik Arsip rekaman suara secara teratur; b. master copy dibuatkan duplikasi copynya, sesuai dengan media yang standar agar master copy tetap terjaga dengan baik; c. Arsip rekaman suara diperiksa informasi mutu suaranya, setiap 6 (enam) bulan sekali diputar dalam kecepatan normal; d. piringan/kaset disimpan dalam lemari standar disusun secara vertikal; dan e. kondisi lingkungan harus stabil dengan temperatur suhu berkisar antara 4°C-16°C dan kelembaban berkisar antara 40%-60% RH.
