Pasal 26
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUTAN
(1) Penyerahan Arsip Statis oleh Unit Kearsipan I kepada ANRI sebagai lembaga kearsipan dilakukan terhadap Arsip: a. memiliki nilai guna kesejarahan; b. telah habis retensinya; dan/atau c. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA.
(2) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1(satu) kali dalam jangka 5 (lima) tahun. (3) Penyerahan Arsip Statis dilaksanakan dengan memperhatikan format dan media Arsip yang diserahkan. (4) Arsip yang tercipta dari pelaksanaan Penyerahan Arsip meliputi: a. keputusan pembentukan panitia penilai Arsip; b. notulen rapat panitia Penyerahan Arsip pada saat melakukan penilaian; c. surat pertimbangan dari panitia penilai Arsip kepada pimpinan ANRI yang menyatakan bahwa Arsip yang diusulkan serah telah memenuhi syarat untuk diserahkan; d. surat persetujuan Penyerahan Arsip Statis dari Kepala ANRI; e. berita acara Penyerahan Arsip; dan f. Daftar Arsip yang diserahkan. (5) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disimpan oleh Unit Kearsipan dan diperlakukan sebagai Arsip Vital. (6) Prosedur Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
