PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUTAN
(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. dilakukan secara total sehingga fisik dan informasi Arsip musnah dan tidak dapat dikenali; b. disaksikan oleh pejabat dari Biro Organisasi, Hukum, dan Kepegawaian, Inspektorat, dan pimpinan Unit Pengolah; dan c. penandatanganan berita acara yang memuat Daftar Arsip yang dimusnahkan. (2) Berita acara dan Daftar Arsip yang dimusnahkan ditembuskan kepada Kepala ANRI.
