PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUTAN
(1) Prinsip Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi: a. Pemusnahan Arsip harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pemusnahan Arsip menjadi tanggung jawab Kepala ANRI; dan c. Pemusnahan Arsip dilakukan secara total sehingga tidak dikenal lagi baik fisik maupun informasinya. (2) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Arsip: a. tidak memiliki nilai guna; b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA; c. tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang; dan d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
