PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 241
pasal.id
Penggunaan Logo ANRI a. Logo ANRI adalah tanda pengenal atau identitas berupa simbol atau huruf ANRI yang digunakan dalam Tata Naskah
Dinas sebagai identitas ANRI agar publik lebih mudah mengenalnya; b. Logo digunakan oleh pejabat berwenang sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sampai dengan pimpinan tinggi pratama; c. Logo ditempatkan di sebelah kiri pada kop Naskah Dinas.
