PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 240
pasal.id
Ketentuan penggunaan Lambang Negara untuk Tata Naskah Dinas adalah sebagai berikut: a. Lambang negara digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi; b. Lambang negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala ANRI atau pejabat yang bertindak atas nama Kepala ANRI; dan c. Lambang negara ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas.
