PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 232
pasal.id
Dalam penentuan jarak spasi, hendaknya diperhatikan aspek keserasian, estetika, banyaknya isi Naskah Dinas dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. jarak antara kop dengan kepala Naskah Dinas yaitu dua spasi; b. jarak antara bab dan judul adalah dua spasi; c. jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan kedua adalah satu spasi; d. jarak antara judul dengan sub judul adalah empat spasi; e. jarak antara judul/sub judul dan isi/uraian adalah dua spasi; dan f. jarak masing-masing baris disesuaikan dengan keperluan.
