PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 228
pasal.id
(1) Surat Dinas ditujukan kepada nama jabatan pimpinan dari instansi pemerintah yang dituju dan tidak dapat ditujukan kepada identitas nama individu. (2) Surat Dinas yang ditujukan kepada pejabat pemerintah/pejabat negara di lembar surat ditulis dengan urutan sebagai berikut:
nama jabatan pimpinan dari instansi yang dituju;
di; dan 3) kota. (3) Alamat Surat Dinas yang dicantumkan di amplop surat ditulis dengan urutan sebagai berikut:
nama jabatan pimpinan instansi yang dituju;
di;
jalan; dan
kota. (4) Ketentuan teknis mengenai pencantuman alamat surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip nasional Republik INDONESIA ini.
