PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 174
pasal.id
Bagian kaki Naskah Serah Terima Jabatan terdiri atas: a. tempat dan tanggal pembuatan Naskah Serah Terima Jabatan; b. nama lengkap pejabat baru sebagai pihak yang menerima jabatan dan pejabat lama sebagai pihak yang menyerahkan jabatan secara sejajar serta dengan menggunakan huruf awal kapital, tanpa diberi tanda baca apapun, dan di bawahnya ditulis Nomor Induk Pegawai tanpa tanda baca titik (.); c. nama jabatan pihak yang menyaksikan pelaksanaan serah terima jabatan secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma (;); dan d. nama lengkap pejabat yang menyaksikan pelaksanaan serah terima jabatan, dengan menggunakan huruf awal kapital, tanpa diberi tanda baca apa pun, dan nomor induk pegawai juga tanpa tanda baca titik (.).
