PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari GNSTA antara lain mendorong lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk mewujudkan tertib: a. penyusun dan pelaksanakan kebijakan kearsipan secara berkesinambungan; b. pembentukan organisasi kearsipan yang mampu menjalankan tugas dan fungsi secara efisien dan efektif; c. pengelolaan sumber daya manusia kearsipan secara optimal; d. pengelolaan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan; e. pelaksanaan pengelolaan arsip secara komprehensif dan terpadu; f. penyediaan dan penggunaan dana kearsipan secara efektif dan efisien.
