PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 27
BAB 2 — SASARAN GNSTA
(1) Lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah wajib melaksanakan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan sesuai dengan wilayah kewenangannya. (2) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap arsip yang: a. memiliki nilai guna kesejarahan; b. telah habis retensinya; dan c. berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA.
