PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 18
BAB 2 — SASARAN GNSTA
Tertib pengelolaan arsip di lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah meliputi: a. pembuatan daftar arsip dinamis; b. pelaporan dan penyerahan salinan autentik arsip terjaga; c. pelaksanaan penyusutan arsip sesuai dengan prosedur; dan d. menjadi simpul JIKN.
