PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 16
BAB 2 — SASARAN GNSTA
Penyediaan prasarana dan sarana bagi pengelolaan arsip aktif terdiri dari: a. ruangan sentral arsip aktif (central file) terdapat di setiap unit kerja eselon II/eselon III sesuai dengan beban volume arsip yang dikelola; dan b. filing cabinet, folder, guide, map gantung, out indicator, buku peminjaman arsip, computer dan aplikasi pengelolaan arsip.
