PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 13
BAB 2 — SASARAN GNSTA
(1) Dalam rangka peningkatan kualitas Arsiparis lembaga negara atau penyelenggara pemerintahan daerah wajib menyelenggarakan bimbingan teknis tertib arsip. (2) Bimbingan teknis tertib arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman yang ditetapkan Kepala ANRI.
