Pasal 6
(1) Sarana sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan ANRI menggunakan sarana perangkat keras (hardware) dan Perangkat Lunak (Software). (2) Perangkat keras (hardware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana penyimpanan arsip konvensional berupa filing cabinet/rak arsip untuk menyimpan arsip biasa/terbuka dan terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk arsip rahasia dan sangat rahasia;
b. sarana penyimpanan arsip media baru berupa lemari arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi. (3) Perangkat lunak (Software) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital; dan b. aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif.
