PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 8
(1) Agregasi merupakan sekumpulan berkas series dari berbagai pencipta yang miliki kesamaan tema. (2) Agregrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan tetap dan dipelihara sepanjang waktu. (3) Perubahan terhadap suatu agregasi Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pencatatan.
