PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 7
Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat: a. kode unik; b. Unit Pengolah; c. nomor berkas;
d. nomor Arsip; e. kode klasifikasi; f. uraian informasi Arsip; g. kurun waktu; h. jumlah; dan i. keterangan.
