PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 27
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pemusnahan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui proses:
a. memusnahkan fisik dan informasi Arsip Elektronik serta metadata; b. pemusnahan Arsip Elektronik harus dilaksanakan dengan tetap menjaga konfidensialitas informasi; dan c. pemusnahan dilaksanakan pada seluruh kopi Arsip termasuk kopi keamanan, preservasi dan backup.
