PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 26
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui proses: a. memilih nama unit kerja yang berdasarkan daftar Arsip Elektronik; b. memilih periode/menyeleksi arsip yang akan diserahkan atau dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi Arsip; c. membuat daftar Arsip usul musnah dan usul serah; d. memverifikasi daftar Arsip usul musnah dan usul serah; e. permohonan persetujuan/pertimbangan pemusnahan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. penetapan Arsip Elektronik yang akan dimusnahkan atau yang akan diserahkan oleh pimpinan Pencipta Arsip.
